Perizinan Warung Kecil Gratis
BENTENG, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) mengeluarkan kebijakan penggeratisan untuk pembuatan izin usaha warung kecil milik masyarakat. Tujuannya untuk memberikan jaminan hukum terhadap usaha kecil masyarakat. Dijelaskan Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Terpadu (BMPPT), Endang Sumantri, pihaknya saat ini tengah melakukan pendatangan keseluruh wilayah Benteng terhadap usaha kecil (Warung) masyarakat. \"Setelah dilaksanakan pendataan kepada pemilik warung kita akan himbau untuk membuat izinya. Supaya ada jaminan hukumnya, jika mereka ingin pinjam modal ke Bank sudah ada izin maka urusannya menjadi lancar,\" tegas Endang. Menurutnya, hingga saat ini hampir 300 rumah tokoh dan warung warga yang sudah terdata oleh tim pendataan yang telah dibentuk BPMPPT. Pihaknya terus melakukan pendataan hingga bulan juli mendatang untuk mengetahui pasti daftar usaha warga. Kemudian akan ditentukan usaha yang akan ditarik retribusi atau tidak, supaya dapat meningkatkan pendapataan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan. \"Untuk warung kecil di desa-desa akan digratiskan tapi kalau Ruko sudah ada retribusinya,\" ungkap Endang. Pihdak BPMPPT tengah melakukan penertiban retribusi daerah, periklanan, Izin Usaha, IMB dan Trayek guna meningkatkan pendapatan instansi supaya dapat menunjang program peningakatan PAD untuk pembangunan daerah yang tengah digencarkan oleh Bupati Benteng Dr H Ferry Ramli SH MH. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: